JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT yang melibatkan sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa rektor termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa OTT ini merupakan bagian dari penindakan KPK yang masih dalam proses pemeriksaan.
Selain rektor, sejumlah pejabat kampus juga dilaporkan turut diamankan. Di antaranya Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Namun, KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan perkara, kronologi, serta status hukum masing-masing pihak.
Penindakan tersebut menjadi perhatian besar karena perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan yang memiliki fungsi strategis dalam membangun integritas dan sumber daya manusia. Sebelumnya, Unsoed dan KPK juga pernah melakukan kerja sama dalam penguatan pendidikan antikorupsi dan integritas di lingkungan perguruan tinggi.
KPK diperkirakan akan memberikan keterangan lebih lengkap setelah proses pemeriksaan awal selesai. Publik masih menunggu penjelasan mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar OTT tersebut.
Penting: penangkapan dalam OTT tidak secara otomatis berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum dan kesalahan seseorang harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.