BLORA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (currat) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Tersangka yang diketahui merupakan seorang residivis ini ditangkap setelah terbukti melancarkan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blora, Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana menjelaskan bahwa tersangka berinisial DAW telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa. Kepada penyidik, pelaku mengakui setidaknya telah membobol tujuh rumah warga di area Jiken untuk menggasak barang-barang berharga.
Modus Operasi dan Penangkapan Aksi tersangka dilakukan dengan memanfaatkan kelengaian pemilik rumah serta merusak titik masuk bangunan. Setelah menerima laporan dari warga yang resah atas maraknya kasus pembobolan, tim opsnal Polres Blora langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Terancam 7 Tahun Penjara Atas perbuatannya, DAW kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Blora. Polisi menjerat tersangka menggunakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sudutpandang.id
Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mengaktifkan kembali siskamling, serta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan aman saat ditinggal pergi maupun di malam hari.